Kelompok PKK terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
- kelompok PKK lingkungan/dusun;
- kelompok PKK rukun warga (RW); dan
- kelompok PKK rukun tetangga (RT).
Susunan kepengurusan kelompok PKK, meliputi:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- bidang sesuai kebutuhan.
![]() |
Gambar Infografis : Kelompok PKK Desa dan Kelurahan |
Untuk tingkat Desa, kepengurusan kelompok PKK ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Sedangkan untuk tingkat Kelurahan, ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Lurah atas nama Bupati/Walikota. (Cek juga : Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK)
Bagi Sobat Desa yang ingin mengetahui lebih jauh terkait format administrasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan administrasi desa secara umum. Silahkan cek dan temukan hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Demikian ulasan mengenai Kelompok PKK Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan terkait pembentukan dan susunan kepengurusan kelompok PKK tersebut dapat menambah referensi dan bermanfaat Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA