Kelompok PKK Desa/Kelurahan

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga disebutkan bahwa Kepala Desa/Lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Kelompok PKK terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
  1. kelompok PKK lingkungan/dusun;
  2. kelompok PKK rukun warga (RW); dan
  3. kelompok PKK rukun tetangga (RT).
Bagaimana susunan keanggotaan/kepengurusan kelompok PKK menurut Permendagri?

Susunan kepengurusan kelompok PKK, meliputi:
  • ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara; dan
  • bidang sesuai kebutuhan.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN61y-SwJPFnU-23MCs6hMLGiAhaaGm3Q8MHxu9bCZ5QQq9_rNeYOKdlGPNGVrftf2W1HoXM5gZ5Ee_M6DX222Vi4eryRC4j9RUBErUddnprv_Efl4cWS3yuceYVTYT7IAsD1LThnq_Tc/s320/kelompok-pkk.png" alt="Kelompok PKK Desa/Kelurahan"/>
Gambar Infografis : Kelompok PKK Desa dan Kelurahan

Untuk tingkat Desa, kepengurusan kelompok PKK ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Sedangkan untuk tingkat Kelurahan, ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Lurah atas nama Bupati/Walikota. (Cek juga : Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK)

Bagi Sobat Desa yang ingin mengetahui lebih jauh terkait format administrasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan administrasi desa secara umum. Silahkan cek dan temukan hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan mengenai Kelompok PKK Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan terkait pembentukan dan susunan kepengurusan kelompok PKK tersebut dapat menambah referensi dan bermanfaat Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kelompok PKK Desa/Kelurahan. Deskripsi artikel: Kelompok PKK terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: kelompok PKK lingkungan/dusun; kelompok PKK rukun warga (RW); dan kelompok PKK rukun tetangga (RT)..

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami