Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK (Pokja 1, 2, 3, dan 4)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga bahwa kelompok kerja Tim Penggerak PKK atau disebut juga "Pokja TP-PKK" terdiri atas 4 (empat) pokja. Pertanyaannya adalah apa saja tugas dan fungsi Pokja 1, Pokja 2, Pokja 3, dan Pokja 4 TP-PKK itu?
Berikut ini adalah tugas dan fungsi Pokja TP-PKK, yaitu:
  1. Pokja 1 (Pokja I) bertugas sebagai pengelola program penghayatan dan pengamalan pancasila dan program gotong royong;
  2. Pokja 2 (Pokja II) bertugas sebagai pengelola program pendidikan dan keterampilan dan program pengembangan kehidupan berkoperasi;
  3. Pokja 3 (Pokja III) bertugas sebagai pengelola program pangan, sandang, dan perumahan dan tata laksana rumah tangga; dan
  4. Pokja 4 (Pokja IV) bertugas sebagai pengelola program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.
Itulah daftar pembagian tugas Pokja TP-PKK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara garis besar, jika dicermati dengan baik sebenarnya Pokja TP-PKK tugasnya adalah sebagai Pelaksana 10 Program Pokok PKK.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJBLT-k3vHfhMEYI0CQW0-f-cOfRDmT23FApoOqJYXpnDwaETTAkKfV3LsdYH7XE6pFsydTVK5pmXER850iGzh-nOqh6NPo3Pnc-lenWdshWdT6rqSc-Ldu2JNnbJvkUPcu277U8D1o38/s320/tugas-dan-fungsi-pokja-tp-pkk.png" alt="Apa saja Tugas dan Fungsi Pokja TP PKK (Pokja 1, 2, 3, dan 4)"/>
Gambar Infografis : apa saja tugas dan fungsi TP-PKK (Pokja 1, 2, 3, dan 4)?

Satu hal yang perlu diingat bahwa Kelompok Kerja (Pokja) TP-PKK tidak berdiri sendiri.

Dengan kata lain, Pokja TP-PKK merupakan bagian dari sistem kelembagaan/struktur/susunan pengurus TP-PKK, baik itu pada jenjang/tingkat Pusat (Nasional), Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan.

Demikian penjelasan tentang Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK (Pokja 1, 2, 3, dan 4). Semoga bermanfaat bagi Sobat Desa di seluruh Indonesia.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK (Pokja 1, 2, 3, dan 4). Deskripsi artikel: Apa saja tugas dan fungsi Pokja 1, Pokja 2, Pokja 3, dan Pokja 4 TP-PKK itu?.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami