- Tingkat Desa/Kelurahan : Kepala Desa melalui Kepala Urusan Pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Desa sesuai kewenangannya. Dan Lurah melalui Kepala Urusan Pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kelurahan sesuai kewenangannya.
- Tingkat Kecamatan : Camat melalui Kepala Seksi yang membidangi Pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kecamatan sesuai kewenangannya.
- Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota : Gubernur, Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan dan pemerintahan Desa melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayahnya sesuai kewenangannya.
- Tingkat Pusat/Nasional : Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional.
![]() |
Siapa penyelenggara Gerakan PKK? |
Penjelasan terkait penyelenggara Gerakan PKK tersebut diolah berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Demikian penjelasan mengenai siapa penyelenggara gerakan PKK. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa di seluruh Indonesia.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA