- Menteri Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional membentuk TP-PKK Pusat.
- Gubernur dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Provinsi.
- Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Kabupaten/Kota.
- Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Kecamatan.
- Kepala Desa dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Desa.
- Lurah dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Kelurahan.
Untuk contoh format administrasi PKK lainnya, silahkan Sobat Desa cek dan telusuri lebih lanjut hanya di Website format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
![]() |
Pembentukan Tim Penggerak PKK secara berjenjang |
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA