Laporan PKK (Tata Cara Pelaporan dan Sistematika Laporan)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana tata cara pelaporan dan daftar isi/sistematika laporan PKK? Berikut ini penjelasannya!
Tata Cara Pelaporan PKK

Berikut ini mekanisme/tata cara pelaporan PKK secara berjenjang:
  • Menteri Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Kepala Desa/Lurah, Camat, Bupati/Walikota, dan Gubernur sesuai kewenangannya menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Daftar Isi/Sistematika Laporan PKK

Daftar isi/Sistematika Laporan PKK berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
c. Instansi/Lembaga yang terlibat dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan*)
d. Jumlah dan Sasaran Kegiatan
e. Penggunaan Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau Sumber lain
f. Permasalahan yang Dihadapi
g. Upaya yang akan Dilakukan
h. Penutup

Keterangan:
*) Instansi/Lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Ketua Pembina TP-PKK sesuai dengan tingkatan.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBMslX3pOmuHi7RHgNpw6z57R7szAVVMLB1lc6Hjpg8whI9Sps2zWV1Oh_qR6nEAj-GgubuCZqeCgL3q9VhDs5yiXIuVI4eOb7FP7tfwsSzN1Rvbt_XGUAjyO_A_z-acYnkvcHp1kN_Vk/s320/Laporan-PKK-Tata-Cara-Pelaporan-dan-Sistematika-Laporan.png" alt="Laporan PKK (Tata Cara Pelaporan dan Sistematika Laporan)"/>
Laporan PKK (Tata Cara Pelaporan dan Sistematika Laporan PKK)

Pelaporan Melalui SIM PKK

Pelaporan pelaksanaan program kegiatan PKK dilakukan melalui Aplikasi SIM PKK (Sistem Informasi Manajemen Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) yang dikoordinasikan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama TP-PKK Pusat. (Cek juga : 10 Program Pokok PKK)

Laporan tersebut menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PKK masing-masing tingkatan. (Cek juga : Tupoksi TP-PKK)

Ketentuan lebih lanjut terkait laporan PKK diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pelaksanaan Gerakan PKK.

Demikian ulasan tentang Laporan PKK (Tata Cara Pelaporan dan Sistematika Laporan). Semoga bermanfaat dan menambah referensi Sobat Desa semua. Khususnya Sobat Desa yang ditugaskan untuk menyusun laporan PKK.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Laporan PKK (Tata Cara Pelaporan dan Sistematika Laporan). Deskripsi artikel: Bagaimana tata cara pelaporan PKK? Bagaimana daftar isi/sistematika penyusunan laporan PKK? Berikut ini penjelasannya.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami