Sebelum Anda men-share artikel ini ke Media Sosial Anda, atau sebelum membaca artikel terkait lainnya, ada baiknya Anda memahami beberapa poin penting seputar ketentuan atau Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna serta backdrop.
Kami tidak mengatakan informasi ini penting untuk semua orang, Kami hanya ingin membantu mereka yang berkaitan dengan organisasi Karang Taruna, khususnya tentang standar ketentuan ukuran dan tata letak serta penggunaan logo untuk digunakan pada Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna.
Lebih tepatnya ulasan ini ditujukan kepada pengurus organisasi Karang Taruna, baik di Desa maupun di Kelurahan. Termasuk juga untuk para pembuat/pendesain/penjual Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna.
Berikut ini Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, Banner/Spanduk, dan produk advertising lainnya:
- Logo untuk Spanduk dan Backdrop Karang Taruna:
- Logo untuk Billboard, Standing Banner, X-Banner atau Produk Advertising lainnya untuk Kegiatan Karang Taruna:
![]() |
Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna |
Sedangkan untuk ukuran dengan diameter paling besar 2 m (dua meter) juga dapat digunakan sebagai logo/lambang organisasi pada billboard dan produk advertising lainnya untuk kegiatan-kegiatan dan pencitraan Karang Taruna yang tata letaknya disesuaikan dengan kepantasan desain.
Cek juga:
- Tugas dan Fungsi Karang Taruna
- Aturan Logo untuk Amplop dan Kop Surat Karang Taruna
- Ukuran dan Tata Letak Atribut pada Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna
- Baju Seragam Karang Taruna
- Desain Logo untuk Map dan Cover Karang Taruna
- Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna
- Ketentuan Logo pada Sertifikat Karang Taruna
- Contoh Kop Surat dan Stempel Panitia Pilkades
- Lambang Karang Taruna
- Logo Cap Stempel Karang Taruna
Demikian review mengenai Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna. Semoga saja dapat berguna dan membantu Sobat yang membutuhkan.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA