Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Saat Anda membuat atau mendesain Piagam Penghargaan Karang Taruna, harap perhatikan format ukuran dan tata letaknya (layout) yang sudah ditentukan sesuai aturan. Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya aturan Penggunaan Logo atau Lambang Karang Taruna pada Piagam Penghargaan Karang Taruna? Bagaimana standar ketentuan desain atau berapa ukuran logo organisasi Karang Taruna untuk diletakan pada Piagam?

Sebagaimana sudah Kami katakan sebelumnya, pembahasan mengenai karang taruna ini Kami ulas bukan tanpa sebab dan alasan. Ini sengaja Kami bahas, karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan terkait Karang Taruna sudah mengalami perubahan setelah Menteri Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiikGHI6D-Jbar9whguuOV-AmFwCFGiZdiiyin-3t9YhazreygGtNt4Iw9v9R1-a1hFj_ulJXeLO_Q8-pNKlZxrDJTAPfsA97BvVK_6A8xyTPFUj8_2AMS3_g9pm8jfTDH31BkPysILDSQ/s320/Ketentuan-Logo-pada-Piagam-Penghargaan-Karang-Taruna.jpg" alt="Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna"/>
Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna

Cek juga: Mars Karang Taruna Indonesia

Berikut ini standar ketentuan resmi mengenai Logo untuk Piagam Penghargaan Karang Taruna:
Penggunaan logo/lambang organisasi Karang Taruna pada piagam penghargaan kegiatan organisasi memiliki ukuran diameter 2 cm (dua sentimeter) sampai dengan 2,5 cm (dua koma lima sentimeter), yang tata letaknya pada bagian tengah atau bagian lain sesuai kepantasan untuk piagam penghargaan.
Catatan:
Unsur warna dalam logo Karang Taruna pada Piagam Penghargaan dapat dihilangkan dalam arti dibuat dalam satu warna.
Itulah ketentuan atau aturan mengenai Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Cek juga:
Demikian penjelasan tentang Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna. Semoga apa yang Kami jelaskan dapat membantu menjawab pertanyaan dari Sobat Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada. Khususnya untuk para pengurus Karang Taruna atau yang dipercayakan untuk membuat atau mendesain piagam Karang Taruna ini.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna. Konten tersebut mengulas tentang Saat Anda membuat atau mendesain Piagam Penghargaan Karang Taruna, harap perhatikan format ukuran dan tata letaknya (layout) yang sudah ditentukan sesuai aturan. Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya aturan Penggunaan Logo atau Lambang Karang Taruna pada Piagam Penghargaan Karang Taruna? Bagaimana standar ketentuan desain atau berapa ukuran logo organisasi Karang Taruna untuk diletakan pada Piagam?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget