Sebagaimana sudah Kami katakan sebelumnya, pembahasan mengenai karang taruna ini Kami ulas bukan tanpa sebab dan alasan. Ini sengaja Kami bahas, karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan terkait Karang Taruna sudah mengalami perubahan setelah Menteri Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna
![]() |
Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna |
Cek juga: Mars Karang Taruna Indonesia
Berikut ini standar ketentuan resmi mengenai Logo untuk Piagam Penghargaan Karang Taruna:
Penggunaan logo/lambang organisasi Karang Taruna pada piagam penghargaan kegiatan organisasi memiliki ukuran diameter 2 cm (dua sentimeter) sampai dengan 2,5 cm (dua koma lima sentimeter), yang tata letaknya pada bagian tengah atau bagian lain sesuai kepantasan untuk piagam penghargaan.Catatan:
Unsur warna dalam logo Karang Taruna pada Piagam Penghargaan dapat dihilangkan dalam arti dibuat dalam satu warna.Itulah ketentuan atau aturan mengenai Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Cek juga:
- Tugas dan Fungsi Karang Taruna
- Aturan Logo untuk Amplop dan Kop Surat Karang Taruna
- Ukuran dan Tata Letak Atribut pada Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna
- Baju Seragam Karang Taruna
- Desain Logo untuk Map dan Cover Karang Taruna
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA