DASAR HUKUM PROGRAM SEMBAKO

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Saat Kami membuat postingan perdana terkait Program Sembako, ada yang menanyakan apa dasar hukum program Sembako itu?
Karena itulah Kami mencoba membuat tulisan ini yang tidak lain dan tidak bukan merupakan jawaban atas pertanyaan terkait dasar hukum program sembako.

Berikut ini aturan yang menjadi Dasar Hukum Program Sembako, yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
  8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
  9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5lH2udBQxNFeJdXzNs6TJ13ta_mY3sAjmRyNcOTnr-fXpZWJIutLjCM4H6gO-5lRAb-8qfaUNyDLEZ19j8cSCHUv576_hxCb4fk54HYdkFt4p3OZG4HNBWDXcpd-EG_cfQ-xE3SK3YHA/s320/dasar-hukum-program-sembako.jpg" alt="Dasar Hukum Program Sembako"/>
Dasar Hukum Program Sembako

Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan program sembako tidak lain merupakan hasil pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Cek juga: Program BPNT Menjadi Program Sembako

Demikian penjelasan tentang Dasar Hukum Program Sembako. Semoga dapat bermanfaat dan menambah referensi Anda yang membutuhkan.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: DASAR HUKUM PROGRAM SEMBAKO. Deskripsi artikel: apa dasar hukum program Sembako itu? Berikut ini aturan yang menjadi Dasar Hukum Program Sembako, yaitu:.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami