Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Terkait dengan percepatan pencairan/penyaluran anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk Tahap I (satu), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Februari 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Deskripsi Singkat Surat Edaran (SE) Mendagri:
  • Nomor : 143/1050/SJ
  • Sifat : Penting
  • Lampiran : - 
  • Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp.72 Triliun untuk 74.954 Desa, yang disalurkan mulai Bulan Januari Tahun 2020. Berkenaan dengan itu, disampaikan hal-­hal sebagai berikut:
  1. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  2. Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Tahap I, diminta kepada Gubernur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I berdasarkan persyaratan penyaluran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  3. Selanjutnya Bupati/Walikota agar segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, sebagaimana diatur dalam PMK dimaksud, yaitu dengan mempersiapkan :
a. Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
b. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
c. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Cek juga:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikVNN47o9DQ0HptAOaiIj61csh4Se6ZSHRzawUfQoTMmPZfMRiFshlpfW8Vp2YxwXHl0Kawd-2Ulss0_sJeK3hCByRw1bSM9k0C8PKQyBfWf4UTW24oXceAcr79M3BGKfQE87mISY_qAc/s320/surat-edaran-mendagri-tentang-penyaluran-dana-desa-tahap-I-tahun-2020.png" alt="Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020"/>

Itulah sebagian cuplikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2020.

Untuk file lengkap mengenai surat edaran tersebut dapat Anda baca atau download melalui file format dokumen PDF berikut ini:

Mengenai surat edaran mendagri tentang pengawasan Dana Desa akan Kami ulas pada postingan lain secara terpisah.

Demikian ulasan Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020. Semoga saja apa yang Kami uraikan dalam artikel di blog Format Administrasi Desa ini dapat berguna untuk Anda semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020. Konten tersebut mengulas tentang Terkait dengan percepatan pencairan/penyaluran anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk Tahap I (satu), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Februari 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Deskripsi Singkat Surat Edaran (SE) Mendagri: Nomor : 143/1050/SJ Sifat : Penting Lampiran : - Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget