Deskripsi Singkat Surat Edaran (SE) Mendagri:
Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020
Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp.72 Triliun untuk 74.954 Desa, yang disalurkan mulai Bulan Januari Tahun 2020. Berkenaan dengan itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Tahap I, diminta kepada Gubernur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I berdasarkan persyaratan penyaluran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Selanjutnya Bupati/Walikota agar segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, sebagaimana diatur dalam PMK dimaksud, yaitu dengan mempersiapkan :
b. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
c. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Cek juga:
Itulah sebagian cuplikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2020.
Untuk file lengkap mengenai surat edaran tersebut dapat Anda baca atau download melalui file format dokumen PDF berikut ini:
Mengenai surat edaran mendagri tentang pengawasan Dana Desa akan Kami ulas pada postingan lain secara terpisah.
Demikian ulasan Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020. Semoga saja apa yang Kami uraikan dalam artikel di blog Format Administrasi Desa ini dapat berguna untuk Anda semua.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA