Contoh RAB Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes, Perkades, Dan lain-lain)
RAB Perdes - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Penyusunan Kebijakan Desa yang telah Kami buat berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru.
Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Kebijakan Desa seperti penyusunan Perdes (Peraturan Desa), Perkades (Peraturan Kepala Desa), dan lain-lain?
Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Kebijakan Desa seperti penyusunan Perdes (Peraturan Desa), Perkades (Peraturan Kepala Desa), dan lain-lain?
Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Kebijakan Desa" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi.
Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Penyusunan Kebijakan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Penyusunan Kebijakan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
Apa itu RAB Penyusunan Kebijakan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?
RAB Penyusunan Kebijakan Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Penyusunan Kebijakan Desa, seperti penyusunan rancangan Perdes, Perkades, dan lain-lain diluar dokumen Pembangunan dan Keuangan.
Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.06.
Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.06.