Tata Cara Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas

Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas agar masuk dalam data Nasional Penyandang Disabilitas. Yaitu:

  1. dalam jaringan
  2. luar jaringan
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinBK55HiGzKZKyq569xDXGzLSF0hMwVdmcgYU-smsxmHxDdZ7hv7k2lTXxW5t-OefMruyjt1dGIMNVSvYrmiZeEp_CYy0Jpo7bUiJKYgaQH9n2qld_65pVo4Pofso_SH3BcdEyVwKRnZE/s600/pendaftaran-data-nasional-penyandang-disabilitas.jpg" alt="Tata Cara Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas"/>
Gambar Infografis : Cara Daftar bagi Penyandang Disabilitas dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas

Tata Cara Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara Dalam Jaringan


Dalam Jaringan artinya pendaftaran dilaksanakan dengan cara mengisi data via laman resmi Kementerian Sosial. Dengan kata lain, dilakukan secara online//virtual.


Tata Cara Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara Luar Jaringan


Sedangkan luar jaringan artinya pendaftaran dilakukan dengan cara mendaftarkan diri secara langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya dengan melampirkan berkas-berkas berikut ini:

  • formulir pendaftaran
  • fotokopi kartu tanda penduduk/kartu keluarga
  • surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat atau pekerja sosial
  • dan
  • foto diri terbaru.

(Diolah dari Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas.)

Cek juga : APA ITU KARTU PENYANDANG DISABILITAS?

Bagaimana jika Penyandang Disabilitas Tidak Dapat Mendaftarkan Diri Secara Langsung

Apabila Penyandang Disabilitas tidak mampu mendaftarkan diri secara langsung kepada lurah atau kepala desa atau nama lain, maka dapat dibantu oleh petugas dinas sosial atau orang lain disertai dengan surat tugas atau surat kuasa dari Penyandang Disabilitas.

Orang lain yang dimaksud, meliputi:

  • keluarga/wali;
  • perangkat desa atau kelurahan atau nama lain;
  • pekerja sosial;
  • tenaga kesejahteraan sosial; atau
  • organisasi Penyandang Disabilitas. (Pasal 9 ayat 1 dan 2, Permensos 2 Tahun 2021).

Demikian ulasan terkait Tata Cara Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.

Lihat juga : APA YANG DIMAKSUD DENGAN DTKS?
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tata Cara Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Konten tersebut mengulas tentang Ada 2 cara yang dapat dilakukan Penyandang Disabilitas agar masuk dalam data Nasional Penyandang Disabilitas. 1. dalam jaringan 2. luar jaringan.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget