Tugas dan Fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Apa saja tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)? Berikut ini penjelasan tupoksi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga!

Daftar Isi:

Tugas TP-PKK

Apa saja tugas TP-PKK?

Untuk melaksanakan gerakan PKK, Tim Penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu;
  • melakukan pendataan potensi Keluarga dan masyarakat;
  • menggerakkan peran serta masyarakat; dan
  • melakukan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program PKK.

Fungsi TP-PKK

Apa saja fungsi-fungsi TP-PKK?

Dalam melaksanakan tugasnya, TP-PKK pusat dan daerah memiliki 5 (lima) fungsi, diantaranya:
  1. menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  2. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP-PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasawisma;
  4. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
  5. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVCiYFFidBpcnB8V35xa7GCx-4KErLL924ZzF2J5f65iJt5IETgcIukSr48n_baM0mZc6JQ2KlwJlrgOljIQTUJ6W-pElJuiesAIw7txQJXIHh68Ju9JrXHuWRpDALoYT8vWveJZMYbE4/s320/tugas-dan-fungsi-tp-pkk.png" alt="Tugas dan Fungsi TP-PKK"/>
Tugas dan Fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020

Sumber menurut ketentuan:

  • Pasal 28 ayat (1), Permendagri 36/2020
  • Pasal 28 ayat (2), Permendagri 36/2020
Itulah penjelasan tentang tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK. Semoga berguna dan menambah referensi Sobat Desa.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tugas dan Fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020. Deskripsi artikel: Apa saja Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK? Berikut ini penjelasan tugas dan fungsi TP-PKK menurut Permendagri No 36 Tahun 2020.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami