Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekjen Kemdikbud

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekjen Kemdikbud - Sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor B-459/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 perihal Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55786/A.A7/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada:
  1. Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
  3. Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
  6. Para Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.
Baca : Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus HUT RI
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Sekjen Kemdikbud mengimbau:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di masing-masing instansi mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020;
  2. Tidak menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, namun mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang diselenggarakan di Istana Merdeka melalui platform media televisi atau media sosial;
  3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 dan mengaplikasikan logo dan desain tersebut dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain; serta
  4. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 sesuai dengan kemampuan dan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbi6HNg1TDX7eHEv2__wMoelA-y8l5P8kQSWegecp7FXojjsHYeRgn39g7yS8IlK6gW2h-qLdaBazOGkXUZIveH6YU4lMgQvfd-yqbHfMKFRiPXQ4YpnU_7LnX841GjYrzp4eXcBaMghI/s1600/Surat-Edaran-Pedoman-Peringatan-HUT-RI-ke-75-Tahun-2020.png" alt="Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekjen Kemdikbud"/>
Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekjen Kemdikbud
Itulah isi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55786/A.A7/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. (Lihat juga : Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)

Demikian ulasan tentang Surat Edaran (SE) terkait Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekjen Kemdikbud. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget