Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD (Kualifikasi dan Kompetensi)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam pembahasan ini kita akan mengulas mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD.

Daftar Isi:

Apa itu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD?

Yang dimaksud dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

Pendidik anak usia dini adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini atau Pendidik PAUD terdiri atas:
  1. guru PAUD;
  2. guru pendamping; dan
  3. guru pendamping muda.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjagJA4aAIMW-rX6HE-uvrnT5arOJ_aSMB0FvQDBNFW9X8MXzj8INotbPRZcIGUgnR2O9tJJ_MnrzHH0Fufnh9SsSbSV65UIl5tCxvEm3j_l9JWV0KHqGWWwd3uaTSUro84Pw7o6Do9xVY/s320/standar-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-paud.png" alt="Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD (Kualifikasi Akademik dan Kompetensi)"/>
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD (Kualifikasi Akademik dan Kompetensi)
Sementara yang dimaksud dengan Tenaga kependidikan anak usia dini adalah tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan PAUD terdiri atas:
  1. Pengawas TK/RA/BA;
  2. Penilik KB/TPA/SPS;
  3. Kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS);
  4. Tenaga Administrasi; dan
  5. tenaga penunjang lainnya.

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD

Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Berikut ini kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru PAUD

Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
  • memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi; atau
  • memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup 4 (empat) kompetensi berikut ini:
  • kompetensi pedagogik;
  • kompetensi kepribadian;
  • kompetensi sosial; dan
  • kompetensi profesional.

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping meliputi:
  • memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi; atau
  • memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping mencakup:
  • kompetensi pedagogik;
  • kompetensi kepribadian;
  • kompetensi sosial; dan
  • kompetensi profesional.

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping Muda

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda, yaitu:
  • memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
  • memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup:
  • pemahaman dasar-dasar pengasuhan;
  • keterampilan melaksanakan pengasuhan;
  • bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas/Penilik PAUD

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD, yaitu:
  • memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD;
  • memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
  • memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
  • memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
  • memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
  • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup:
  • kompetensi kepribadian;
  • kompetensi sosial;
  • kompetensi supervisi manajerial;
  • kompetensi penelitian dan pengembangan;
  • kompetensi supervisi akademik; dan
  • kompetensi evaluasi pendidikan.

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala TK/RA/BA/KB/TPA/SPS dan sejenis lainnya

Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya, yaitu:
  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
  • memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
  • memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
  • memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
  • memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Sedangkan Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS, yaitu:
  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
  • memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
  • memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
  • memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
  • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS atau sejenisnya) mencakup:
  • kompetensi kepribadian;
  • kompetensi sosial;
  • kompetensi manajerial;
  • kompetensi kewirausahaan; dan
  • kompetensi supervisi

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Tenaga Administrasi Satuan/Program PAUD

Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD adalah memiliki ijazah minimum Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD adalah:
  • kompetensi kepribadian;
  • kompetensi profesional
  • kompetensi sosial; dan
  • kompetensi manajerial.
Penjelasan lebih lengkap dan tabel standar pendidik dan tenaga kependidikan (kualifikasi dan kompetensi), silahkan lihat pada Lampiran II dan III Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Cek juga:

Demikian penjelasan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD (Kualifikasi dan Kompetensi). Konten tersebut mengulas tentang Apa itu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD? Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru PAUD Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping Muda Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas/Penilik PAUD Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala TK/RA/BA/KB/TPA/SPS dan sejenis lainnya Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Tenaga Administrasi Satuan/Program PAUD Cek juga:.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget