Berikut ini adalah SOP Penutupan PAUD sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini:
- Penutupan Satuan PAUD dilaksanakan jika satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD;
- Penutupan Satuan PAUD dilaksanakan jika satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi;
- Penutupan Satuan PAUD dilaksanakan oleh Kepala Dinas atau Kepala SKPD dengan cara mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas;
- Penutupan Satuan PAUD diikuti dengan penyaluran atau pemindahan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
- Penutupan Satuan PAUD diikuti dengan penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada Kepala Dinas;
- Penutupan Satuan PAUD diikuti dengan penyerahan aset milik satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.
![]() |
SOP Penutupan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) |
Untuk contoh format administrasi PAUD lainnya, silahkan cek dan telusuri lebih lanjut hanya di Web format-administrasi-desa.blogspot.com.
Sekian penjelasan terkait SOP Penutupan PAUD. Semoga ulasan mengenai standar operasional prosedur untuk menutup satuan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) tersebut bermanfaat untuk Anda semua.