- Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Pemerintah Desa;
- Orang Perseorangan;
- Kelompok Orang; dan
- Badan Hukum.
- Orang Perseorangan yang dimaksud adalah warga negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Orang yang dimaksud wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
- Badan Hukum yang dimaksud bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.
![]() |
Siapa saja yang dapat mendirikan satuan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, dan SPS)? |
Mengenai persyaratan, Anda dapat mempelajari pada ulasan berikut ini : Syarat Pendirian PAUD.
Demikian ulasan mengenai siapa saja yang dapat mendirikan lembaga PAUD. Baik itu Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS). Semoga bermanfaat.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA