FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Warga Satuan Pendidikan/Sekolah meliputi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik (Siswa/Siswi), termasuk Pengantar/Penjemput wajib mengikuti protokol kesehatan.
 |
Protokol Kesehatan Warga Sekolah/Satuan Pendidikan |
Berikut ini
Protokol Kesehatan Warga Sekolah/Satuan Pendidikan:
td> Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
No. | Posisi | Aktivitas |
---|
1. | Sebelum Berangkat | - sarana/konsumsi gizi seimbang;
- memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
- memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
- sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
- wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
|
2. | Selama Perjalanan | - menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
- membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.
|
3. | Sebelum Masuk Gerbang | - pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
- mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
- memiliki CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
- untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
|
4. | Selama Kegiatan Belajar Mengajar |
- menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
- dilarang pinjam meminjam peralatan;
- memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan/sekolah secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CPTS, dan jaga jarak;
- melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan/sekolah, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan sekolah/satuan pendidikan.
|
5. |
- tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
- keluar ruang kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
- penjemputan peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
6. Perjalanan Pulang dari Sekolah/Satuan Pendidikan
- menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
- membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.
7. Setelah Sampai di Rumah
- melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
- membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain didalam rumah;
- tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
- jika warga Sekolah/Satuan Pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
Demikian ulasan/review tentang
Protokol Warga Sekolah/Satuan Pendidikan. Semoga saja apa yang Kami sajikan dalam artikel ini dapat berguna untuk Anda. (
Lihat juga :
Protokol Kesehatan di Sekolah : Sebelum dan Setelah Pembelajaran)
Diolah dari Buku Panduan Pembelajaran Masa Pandemi COVID-19.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA