Sebagaimana format-administrasi-desa.blogspot.com lansir pada akun twitter resmi milik Kementerian Desa PDTT (12/02), yakni Mulai Dari Desa memposting/mentwit informasi umum terkait dengan percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020, yakni:
- Pada tahun 2020, Dana Desa mencapai Rp 72 triliun. Nantinya setiap desa akan menerima dana Rp 960,59 juta per Desa atau meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp 933,92 juta per Desa.
- Penyaluran Dana Desa formatnya adalah tahap 1 sebesar 40% yang dicairkan Januari, pada tahap 2 dicairkan sebesar 40% pada bulan Maret, dan tahap 3 akan disalurkan pada bulan Juli sebesar 20%.
- Rata-rata di tahap 1 dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp 384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, Desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta
- Dialokasikannya Dana Desa, dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, hal ini dilakukan untuk memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antar desa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan
- Percepatan penyaluran Dana Desa 2020 ditransfer langsung ke Desa sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pencapaian manfaat, menghindari dana idle, memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas
Cek juga: Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020
![]() |
Twit dari KemenDesa PDTT terkait pencepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020 |
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA