Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) | FORMAT ADMINISTRASI DESA
close
-->

Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat)

Apa sih tupoksi satlinmas Desa/Kelurahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, hak, dan kewajiban anggota satuan perlindungan masyarakat (sat-linmas).
Ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan:
  1. apa saja tugas Linmas/Satlinmas?
  2. apa saja hak Linmas/Satlinmas?
  3. apa saja kewajiban Linmas/Satlinmas?

DAFTAR ISI:

Tugas Anggota Linmas/Satlinmas

Sat-linmas mempunyai tugas:
  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. membantu upaya pertahanan Negara.
Keterangan tambahan:
Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut dilengkapi dengan:
  • atribut;
  • perlengkapan; dan
  • peralatan operasional
<img src="https://1.bp.blogspot.com/-9KJVNbTSxTs/XaIHIB0r8DI/AAAAAAAABbo/2jSYrnoUVCYWcWQ9RKUJqH-wTRKS8G86QCLcBGAsYHQ/s320/tugas-anggota-linmas.png" alt="Tugas Anggota Linmas Desa/Kelurahan"/>

Cek juga: Tugas Panitia Pilkades terbaru

Hak Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Cek juga: Dasar Hukum Linmas Desa/Kelurahan

Kewajiban Anggota Linmas/Satlinmas

Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat (linmas).
Cek juga: Apa Tugas BPD Desa?

Penjelasan pokok tentang tupoksi (tugas, hak, dan kewajiban) diatas diolah dari Permendagri 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Para anggota satlinmas yang telah di-SK-kan dan telah membaca Sumpah Janji Anggota Linmas diharapkan mampu menjalankan tugas, hak, dan kewajiban sesuai dengan Struktur Organisasi Satlinmas masing-masing. 

Demikian ulasan mengenai Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat). Semoga berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan. Khususnya untuk anggota Linmas Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tupoksi Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat). Konten tersebut mengulas tentang Apa sih tupoksi satlinmas Desa/Kelurahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, hak, dan kewajiban anggota satuan perlindungan masyarakat (sat-linmas)..

Silahkan share artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!

Posting Komentar

Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget