Gaji/Siltap Kepala Desa Dan Perangkat Desa 2021 Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019

Berapa gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019? Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa?

Bagaimana mekanisme rincian gaji Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasi, dan Sekdes?

Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?
Pertanyaan-pertanyaan diatas diajukan oleh sobat desa yang ingin mengetahui besaran gaji/siltap para aparat pemerintah desa. Wajar saja, karena memang aturan mengenai besaran porsi gaji atau Siltap sudah mengalami perubahan.

Belum lama ini (28 Februari 2019), Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca : Pengamat Sebut PP Nomor 11 Tahun 2019 Bukti Keseriusan Jokowi Pada Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sebelumnya, PP Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah pertama kali melalui PP Nomor 47 Tahun 2015. Sedangkan PP yang baru ditetapkan oleh Presiden tersebut adalah Perubahan Keduanya.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVUWKmuqX1VnLucA11GLCcOw75cxnsZgce67kc7v3v4Mp_Q9ok-15AXUWdB5BKgKWO6BetX5a1qVrzaZerD0tDlvKeZ9SkDnzM1JcJHWR9dhW2-LSBh9qVUoBvSfg7gNbgAEvaCzObdeQ/s320/gaji-siltap-kepala-desa-dan-perangkat-desa-terbaru-sesuai-pp-nomor-11-tahun-2019.png" alt="gaji/siltap perangkat desa dan kepala desa terbaru sesuai pp nomor 11 tahun 2019"/>
#Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2021 sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 28 Februari 2019 lalu

Di dalam PP No. 11 Tahun 2019 tersebut diatur dengan jelas ketentuan mengenai besaran masing-masing penghasilan tetap yang akan diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa Lainnya selain Sekdes.

Apakah gaji Perangkat Desa tahun 2021 ada kenaikan?

Bagaimana dengan Kepala Desa?

Bagaimana di Aceh? di Gunungkidul? Dan daerah lainnya?
Lihat Juga :Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2021

Gaji Kepala DesaGaji Sekretaris DesaGaji Kaur/Kasi/Kepala Dusun
Minimal Rp. 2.426.640,-Minimal Rp. 2.224.420,-Minimal Rp. 2.022.200,-
Berikut ini rincian jumlah besaran gaji perangkat desa 2021 dan Kepala Desa sesuai PP nomor 11/2019 :
  • Kepala Desa (Kades) paling sedikit menerimaRp 2.426.640,- (atau setara 120% gaji pokok PNS golongan II/A)
  • Sekretaris Desa (Sekdes) paling sedikit menerima Rp 2.224.420,- (atau setara 110% gaji pokok ASN golongan 2.A)
  • Perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit menerima Rp 2.022.200,- (atau setara 100% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A).
Selengkapnya lihat : Download PP Nomor 11 Tahun 2019
Sesungguhnya PP ini sudah bisa diberlakukan di bulan ini atau di tahun ini. Hanya saja, Peraturan Daerah/Peraturan Bupati yang mengatur soal penetapan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah terlanjur diterbitkan dengan mengacu pada regulasi lama, yakni PP 43 Tahun 2014 juncto PP 47 Tahun 2015.
Cari apa saja di : MESIN PENCARI INFO SUPER CEPAT (SEARCH FASTER) [New]
Dengan kata lain, cepat atau lambatnya, penerapan gaji Perangkat Desa 2021 dan juga Kepala Desa sesuai PP no 11/2019 tersebut, tergantung cepat atau lambatnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Revisi atas Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Atas dasar Perda/Perbup/Perwali tentang Penetapan Besaran Gaji Para Kades dan Prades sesuai PP tersebut, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah bisa menerima besaran Siltap sesuai amanah PP 11/2019 tersebut.

Jika anggaran untuk mengakomodir gaji Perangkat Desa dan Kades tidak cukup, maka dapat digunakan anggaran lain seperti PADes, kecuali untuk Dana Desa (DD).

Bagaimana dengan ketentuan Pajak? Apakah Gaji Perangkat Desa dan Kades kena Pajak?
Cek juga: Berapa Gaji BPD Tahun 2021?
Secara umum mengenai gaji aparatur Pemerintah Desa berpotensi kena pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Penjelasan lebih lanjut mengenai pajak atas gaji/siltap, tunjangan, insentif, maupun honor akan Kami uraikan pada artikel lain secara terpisah.

Semoga dengan terbitnya PP ini, dapat mengubah nasib perangkat desa di tahun 2021 dan tahun-tahun yang akan datang.

Sekian ulasan mengenai Berapa Siltap dan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2021 Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Semoga bermanfaat bagi sobat desa semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Gaji/Siltap Kepala Desa Dan Perangkat Desa 2021 Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Konten tersebut mengulas tentang Berapa besaran gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun) tahun 2021?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget