Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?
Pertanyaan-pertanyaan diatas diajukan oleh sobat desa yang ingin mengetahui besaran gaji/siltap para aparat pemerintah desa. Wajar saja, karena memang aturan mengenai besaran porsi gaji atau Siltap sudah mengalami perubahan.
Belum lama ini (28 Februari 2019), Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca : Pengamat Sebut PP Nomor 11 Tahun 2019 Bukti Keseriusan Jokowi Pada Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa
![]() |
#Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2021 sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 28 Februari 2019 lalu |
Apakah gaji Perangkat Desa tahun 2021 ada kenaikan?
Bagaimana dengan Kepala Desa?
Bagaimana di Aceh? di Gunungkidul? Dan daerah lainnya?
Lihat Juga :Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2021
Gaji Kepala Desa | Gaji Sekretaris Desa | Gaji Kaur/Kasi/Kepala Dusun |
---|---|---|
Minimal Rp. 2.426.640,- | Minimal Rp. 2.224.420,- | Minimal Rp. 2.022.200,- |
- Kepala Desa (Kades) paling sedikit menerimaRp 2.426.640,- (atau setara 120% gaji pokok PNS golongan II/A)
- Sekretaris Desa (Sekdes) paling sedikit menerima Rp 2.224.420,- (atau setara 110% gaji pokok ASN golongan 2.A)
- Perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit menerima Rp 2.022.200,- (atau setara 100% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A).
Selengkapnya lihat : Download PP Nomor 11 Tahun 2019
Cari apa saja di : MESIN PENCARI INFO SUPER CEPAT (SEARCH FASTER) [New]
Jika anggaran untuk mengakomodir gaji Perangkat Desa dan Kades tidak cukup, maka dapat digunakan anggaran lain seperti PADes, kecuali untuk Dana Desa (DD).
Bagaimana dengan ketentuan Pajak? Apakah Gaji Perangkat Desa dan Kades kena Pajak?
Cek juga: Berapa Gaji BPD Tahun 2021?Secara umum mengenai gaji aparatur Pemerintah Desa berpotensi kena pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Penjelasan lebih lanjut mengenai pajak atas gaji/siltap, tunjangan, insentif, maupun honor akan Kami uraikan pada artikel lain secara terpisah.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA