Apa Saja Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?

Apa saja tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan? 

Apakah Tupoksi dari aparatur pemerintah desa di tahun 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya? 



Temukan uraian mengenai Tugas pokok dan fungsi dari Aparat Pemerintah Desa secara lengkap dalam artikel Blog format-administrasi-desa.blogspot.com yang sedang Anda baca ini.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5f_MuIXmuMb6lv6A2z7EVX22eZ3wOriG7Fb9il9xTO52r_SfLWtWVOIc7nHUB14cq3w9HBzoVKrVXTq7K8yc5L9Xjg6SgLggsF2BpKJciJLJUz0EIhQubKVABwKZ6KUNYUBu3bSEf_Wy_/s320/tupoksi-kepala-desa-dan-perangkat-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru"/>
#Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru [Gambar Snapshot]


Artikel ini memuat peran atau “Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa” terbaru yang sudah Kami lakukan sinkronisasi dengan mengacu pada beberapa regulasi meliputi :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Lihat Juga : Kumpulan Aplikasi Keuangan Desa Terbaru 2019 [GRATIS]

Pada dasarnya, siapa pun yang akan melaksanakan tugasnya harus terlebih dahulu memahami apa sebenarnya tugasnya. Jika tidak, maka mustahil ia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Alih-alih mau laksanakan tugas, ia sendiri tidak tahu mau laksanakan tugas apa. Bingungkan !!!

“Siapa Saya?”
“Siapa Anda?”
“Apa tugas saya?”
“Apa tugas Anda?”
“Mengapa saya melaksanakan ini?”
“Mengapa Anda melaksanakan itu?”

Biar jelas. Begini !

Logika sederhananya : mereka yang sudah memahami tugasnya saja terkadang masih memiliki kinerja yang kurang baik, apalagi kalau tidak paham apa tugas dan fungsinya sama sekali. Iya kan.

Sama halnya dengan kita yang berkecimpung di Instansi Pemerintah Desa.


“Siapa itu Kepala Desa?”
“Siapa itu Perangkat Desa?”
“Kepala Desa tugasnya apa?”
“fungsinya apa?”
“hak dan kewajibannya apa saja?”

“dan apa saja kewenangannya?”

Cek juga: Tugas PJ Kepala Desa

Tentu saja kita perlu memahami sejauh mana tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini. Mengapa? Ada beberapa alasan penting. Salah satunya, jika kita menggunakan perspektif sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Tentu Tupoksi Aparat Pemdes ini sangat penting dan beralasan.

Paling tidak, dengan mengetahui Tupoksi dari Kepala Desa dan Perangkatnya beserta dasar hukum-nya, kita bisa mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi beserta hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing kita sebagai aparat di desa.

Untuk lebih jelas mengenai Tupoksi Kades dan Prades. Berikut ini Kami selaku Pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mengulas apa saja tugas pokok dan fungsi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru sebagaimana telah Kami ulasan secara singkat dalam artikel struktur pemerintahan desa dan tugasnya?

Yang menarik dari topik kali ini. Selain mengenai Tupoksi, dalam ulasan kali ini Kami juga menguraikan kewenangan, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Perangkatnya (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun). Tidak perlu di-download (baik format pdf maupun doc), karena sobat Desa bisa membaca dan menyalin penjelasan Kami ini jika diperlukan.


Untuk Sobat Desa yang mau menyalin ke Blog Sobat. Kami sarankan untuk menyertakan link aktif (do follow) sesuai kebijakan Blog Kami sebagai credit point

Apa saja tugas Kades dan Perangkatnya?

Kumpulan Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 

Lihat Selengkapnya di :

#TUPOKSI KEPALA DESA [ Update ]



Silahkan cek pada link hashtag diatas mengenai tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa dan perangkatnya.

Jika Sobat Desa juga mencari tugas BPD di Desa serta fungsinya akan Kami bahas dalam postingan berikutnya.


Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat
(Admin 1 Blog format-administrasi-desa.blogspot.com)


Editor : Ali Asytar
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apa Saja Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?. Konten tersebut mengulas tentang Apa saja tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan? Apakah Tupoksi dari aparatur pemerintah desa di tahun 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget