Permendagri 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Pendanaan Pilkada
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Permendagri 41 Tahun 2020 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.