Juli 2022 | FORMAT ADMINISTRASI DESA
close
-->
Juli 2022

www.formatadministrasidesa.com - Apa itu Pelaksana Tugas Sekretaris Desa? Pelaksana Tugas Sekretaris atau disingkat PLT Sekdes adalah unsur perangkat desa yang memenuhi persyaratan untuk dapat bertindak sebagai pelaksana tugas dalam melaksanakan tugas rutin dari Sekretaris Desa Definitif yang berhalangan tetap. PLT Sekretaris Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau Surat Tugas.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget