Kelompok Dasawisma PKK

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Disamping membentuk kelompok PKK (baik tingkat lingkungan/dusun, RT, maupun RW), untuk mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat Kepala Desa/Lurah membentuk Kelompok Dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluh) rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing di Desa/Kelurahan.
Kelompok Dasawisma dikoordinir oleh 1 (satu) orang Kader yang berasal dari kelompok Dasawisma yang bersangkutan yang bertanggung jawab kepada kelompok PKK rukun warga/rukun tetangga.

Koordinator Kelompok Dasawisma ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa (SK Kades) untuk tingkat Desa. Sedang untuk tingkat Kelurahan ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh lurah atas nama Bupati/Walikota.

Penjelasan terkait kelompok Dasawisma PKK tersebut Kami olah dari Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4ZJyjapiWM6ectJPhKt19-iFAz7y9p6UsVSLRJ9y_218IW5V0QST8F2aL6evMIY8dVdVv71v5R65JmJkPyvYd7lanrKhL3iNeBtlGqqeUqHLocgbQ02cgXrD9Rkmkftuokjlj0Tg0J8M/s320/kelompok-dasawisma.png" alt="Kelompok Dasawisma PKK"/>
Gambar Infografis : Kelompok Dasawisma PKK

Untuk ketentuan teknis yang lebih rinci terkait pengaturan tata cara pembentukan Kelompok Dasawisma, penamaan, form administrasi/laporan kelompok Dasawisma, program/kegiatan dan lain-lain dimuat dalam petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.

Demikian penjelasan/catatan Kami tentang Kelompok Dasawisma PKK. Mudah-mudahan apa yang Kami jelaskan dapat membantu memberikan informasi dan referensi Anda semua, di Desa maupun Kelurahan di seluruh Indonesia.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kelompok Dasawisma PKK. Konten tersebut mengulas tentang Kelompok Dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluh) rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing di Desa/Kelurahan. Kelompok Dasawisma dikoordinir oleh.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget