Kelompok Dasawisma dikoordinir oleh 1 (satu) orang Kader yang berasal dari kelompok Dasawisma yang bersangkutan yang bertanggung jawab kepada kelompok PKK rukun warga/rukun tetangga.
Koordinator Kelompok Dasawisma ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa (SK Kades) untuk tingkat Desa. Sedang untuk tingkat Kelurahan ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh lurah atas nama Bupati/Walikota.
Penjelasan terkait kelompok Dasawisma PKK tersebut Kami olah dari Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.
![]() |
Gambar Infografis : Kelompok Dasawisma PKK |
Demikian penjelasan/catatan Kami tentang Kelompok Dasawisma PKK. Mudah-mudahan apa yang Kami jelaskan dapat membantu memberikan informasi dan referensi Anda semua, di Desa maupun Kelurahan di seluruh Indonesia.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA