Kelompok Dasawisma dikoordinir oleh 1 (satu) orang Kader yang berasal dari kelompok Dasawisma yang bersangkutan yang bertanggung jawab kepada kelompok PKK rukun warga/rukun tetangga.
Koordinator Kelompok Dasawisma ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa (SK Kades) untuk tingkat Desa. Sedang untuk tingkat Kelurahan ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh lurah atas nama Bupati/Walikota.
Penjelasan terkait kelompok Dasawisma PKK tersebut Kami olah dari Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.
Gambar Infografis : Kelompok Dasawisma PKK |
Untuk ketentuan teknis yang lebih rinci terkait pengaturan tata cara pembentukan Kelompok Dasawisma, penamaan, form administrasi/laporan kelompok Dasawisma, program/kegiatan dan lain-lain dimuat dalam petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Demikian penjelasan/catatan Kami tentang Kelompok Dasawisma PKK. Mudah-mudahan apa yang Kami jelaskan dapat membantu memberikan informasi dan referensi Anda semua, di Desa maupun Kelurahan di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan/catatan Kami tentang Kelompok Dasawisma PKK. Mudah-mudahan apa yang Kami jelaskan dapat membantu memberikan informasi dan referensi Anda semua, di Desa maupun Kelurahan di seluruh Indonesia.