Agar kebingungan ini tidak berkepanjangan, tulisan hadir untuk menjawabnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya yang berjudul "Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya" yang berisi penjelasan sederhana terkait makna atau arti dari kebijakan refocusing APBDes dan Realokasi APBDes.
Apa itu Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes? |
Refocusing APBDes adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya belum dianggarkan atau sudah dianggarkan tapi terbatas untuk dilakukan realokasi APBDes melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Apa yang dimaksud dengan Realokasi APBDes?
Realokasi APBDes adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing APBDes untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya belum dialokasikan atau sudah dialokasikan tapi anggarannya tidak mencukupi melalui mekanisme perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran Desa dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya
Catatan : sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan agar seluruh Desa melaksanaan kegiatan refocusing anggaran sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Baca Selengkapnya: Mekanisme Perubahan APBDes untuk COVID-19
Demikian penjelasan tentang Apa itu Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes? Semoga bermanfaat buat Sobat Desa seluruh Indonesia.