Apa itu Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes?

Apa itu Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes? - Akhir-akhir ini muncul beberapa istilah keuangan Desa yang terkadang membuat sebagian Sobat Desa menjadi bingung. Termasuk diantaranya soal "Refocusing APBDes" dan "Realokasi APBDes".

Agar kebingungan ini tidak berkepanjangan, tulisan hadir untuk menjawabnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya yang berjudul "Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya" yang berisi penjelasan sederhana terkait makna atau arti dari kebijakan refocusing APBDes dan Realokasi APBDes.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibKjti1LNfhb-x9s6a2q7qp_nS0dfa1DmjGmh9VoYZJ6Trw4ghN7FLL5yllyLXIoYuPuhVkGBvmjygC9OAWC9spZzGYZf5PBo5_gnZZD30xCbWZ3gtSgu8IlBhQjOn-dAV9qy58dB_Lro/d/refocusing-apbdes-dan-realokasi-apbdes.png" alt="Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes"/>
Apa itu Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes?
Apa yang dimaksud dengan Refocusing APBDes?

Refocusing APBDes adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya belum dianggarkan atau sudah dianggarkan tapi terbatas untuk dilakukan realokasi APBDes melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Apa yang dimaksud dengan Realokasi APBDes?

Realokasi APBDes adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing APBDes untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya belum dialokasikan atau sudah dialokasikan tapi anggarannya tidak mencukupi melalui mekanisme perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran Desa dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya


Catatan : sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan agar seluruh Desa melaksanaan kegiatan refocusing anggaran sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Baca Selengkapnya: Mekanisme Perubahan APBDes untuk COVID-19

Demikian penjelasan tentang Apa itu Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes? Semoga bermanfaat buat Sobat Desa seluruh Indonesia.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apa itu Refocusing APBDes dan Realokasi APBDes?. Deskripsi artikel: Apa yang dimaksud dengan Refocusing APBDes? Apa yang dimaksud dengan Realokasi APBDes? Berikut ini arti/pengertian nya....

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami