Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya pada tingkat Desa, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades. Baik itu Pilkades Serentak maupun Pilkades Antarwaktu.


Penundaan Pilkades ini sangatlah wajar dan beralasan. Terlebih jika jadwal pelaksanaan pesta demokrasi di Desa tersebut direncanakan bakal digelar pada masa pandemi global saat ini. Jika tidak ditunda atau tetap memaksakan untuk melaksanakannya di waktu pandemi tengah meningkat ini, bukankah itu sama saja menyiram api dengan bensin?

Karena itulah pada tanggal 24 Maret 2020 lalu Menteri Dalam Negeri menyarankan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk menunda pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Antar Waktu. Tidak main-main, dalam Surat Mendagri nomor 141/2577/SJ perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini tertulis sifatnya Sangat Penting.

Saran penundaan Pilkades bukan berarti Pilkades sama sekali tidak diselenggarakan. Tidak seperti itu!

Cek juga: Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD

Pelaksanaan Pilkades tetap akan berjalan, tapi hanya disarankan waktunya atau jadwal kegiatannya ditunda untuk sementara.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheHqP8JFfZfpmaBmBbmKyC1tG4ImjuDoA9n-ea2T343vYtwlLzO_YDdMX_Ai4ZrYpLcxyg9AQnqWwZzTTgUKxAv2dcDEtdLD8VQ6YrNQw0nA0VV1wfr8q9MhaZNt6CaBj_JTT2m8oKe9Q/s320/Surat-Mendagri-Penundaan-Pilkades.jpg" alt="Surat Mendagri Penundaan Pilkades"/>
Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu
Apabila Sobat membutuhkan file surat mendagri penundaan Pilkades tersebut dalam bentuk format PDF. Silahkan download pada link download dibawah ini:

Download Surat Mendagri Penundaan Pilkades PDF

Jika ada masalah, usul/saran atau pun masukan, silahkan sampaikan pada Kami. Beritahu Kami melalui kolom komentar dibawah artikel ini.

Kita menaruh harapan besar kepada pemimpin-pemimpin kita di daerah. Semoga dengan surat saran dari Mendagri ini dapat kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota se Indonesia dengan menunda sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Cek juga:
Andaikan Saya adalah Bupati, maka tentu saja penyelenggaraan Pilkades akan Saya tunda. Baik Pilkades Serentak maupun Antarwaktu.

Demikian ulasan terkait Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades. Deskripsi artikel: Demi mencegah penyebaran virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya pada tingkat Desa, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades. Baik itu Pilkades Serentak maupun Pilkades Antarwaktu.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami