Seperti yang format-administrasi-desa.blogspot.com lansir pada Channel Metro Pagi Prime Time, Mendes PDTT menegaskan bahwa pada prinsipnya apapun cara (kebijakan, red) yang dilakukan oleh 'Relawan Gugus Tugas terkait Covid-19' mensosialisasikan pencegahan virus Corona, intinya adalah tidak menciptakan kerumunan.
"Lakukan sosialisasi dengan berbagai cara yang benar. Cara yang benar adalah cara yang tidak menciptakan kerumunan. Itu aja kuncinya." Tegas Gus Menteri.Cek juga: 2 Dampak Berat Covid-19 Bagi Desa dan Cara Penanganannya
Seperti diketahui, Menteri Desa PDTT sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa untuk dijadikan pedoman pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa.
Cek juga:
- Surat Edaran Menteri Desa No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
- Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai?
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA