HASIL KERJA SAMA DESA

Apa hasil yang didapat dari proses kerja sama desa? Dan untuk apa hasil kerjasama desa tersebut digunakan?

Berikut ini penjelasan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxPKUZlmap6-7Q12wPDRSk35nyU_houK0QJObYduPi8p32iWDsfQZaFGG4vhOtQUJSKflD2gGYgRSJDig3_oetpjcXHvtrzabK3jSZzYYl-57UgNcTQQznWEporn0Ah0c3qgy_MF4SXuU/s320/hasil-kerjasama-desa-min.png" alt="HASIL KERJASAMA DESA"/>



Pasal 20

(1) Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa.

(2) Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi aset Desa.




Pasal 21

Hasil pelaksanaan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Ulasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Demikian penjelasan mengenai Hasil Kerjasama Desa.

Semoga berguna dan membantu Sobat Desa.


Untuk referensi desa atau contoh format administrasi desa lainnya, Sobat Desa bisa mencari melalui Kolom Apa Saja atau Kolom Cari Cepat (SEARCH FASTER).

Catatan : Untuk Sobat Desa yang ingin menyalin artikel-artikel dalam Blog Format Administrasi Desa ini. Tolong sertakan juga link url aktif (do follow) menuju artikel dalam Blog ini sesuai dengan Kebijakan Blog Format Administrasi Desa. Terima kasih.

Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Pedepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: HASIL KERJA SAMA DESA. Deskripsi artikel: Apa hasil yang didapat dari proses kerja sama desa? Dan untuk apa hasil kerjasama desa tersebut digunakan?.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami