Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa

Bidang apa saja yang dapat di-kerjasama-kan oleh Desa? Dan Potensi Desa apa saja yang dapat dilakukan kerja sama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga?

Atas pertanyaan dari Sobat Desa tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan Pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Lihat juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIpjWtafcDYPx2NB3IG4FgjLwePgDDna5IeuiofFZlyZaW76Nn5MiJIr-KLRkKJ11N2R8ldXQyG0phFBGd_jioe6UtITy_brQku_P6PbPsAB0taXc8S2lxLlcsyW0vDBxDP4B2tDZTqtE/s320/bidang-dan-potensi-dalam-kerjasama-antar-desa-min.png" alt="Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa"/>


Pasal 9

(1) Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang: 

a. Pemerintahan Desa; 
b. Pembangunan Desa; 
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikerjasamakan antar-Desa, meliputi:

a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.

(3) Bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Pasal 10

(1) Bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa.

(2) Dalam hal bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan belum tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa, dilakukan perubahan terhadap RPJM Desa dan RKP Desa.

(3) Perubahan terhadap RPJM Desa dan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan.

Lihat juga : Definisi-Definisi Terkait Kerja Sama Desa


Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa.

Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa. Deskripsi artikel: Bidang apa saja yang dapat di-kerjasama-kan oleh Desa? Dan Potensi Desa apa saja yang dapat dilakukan kerja sama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga sesuai Permendagri Nomor 96 tahun 2017?.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami