Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018

Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Berlaku

Nasib Bendahara Desa? Nasib Kaur Keuangan? - Berbagai pertanyaan mencuat sebagai akibat dari penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya soal bagaimana nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Desa Tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diberlakukan. 


Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus kehilangan jabatannya/diberhentikan atau tetap melaksanakan tugasnya? Apa Perbedaan Bendahara Desa dan Kaur Keuangan? Berapa honor Bendahara Desa? Tapi kali ini kita fokus dulu pada topic “Nasib Bendahara Desa” dan "Nasib Kaur Keuangan". Biar tidak jadi kontroversi. Ini boleh jadi kabar baik atau boleh jadi kabar buruk !

Lihat Juga : "Aplikasi APBDes Excel" Otomatis Full Gratis-Full Version  [New]

Apa yang melatarbelakangi saya membahas topik nasib bendahara desa ini? 

Jujur saja, pada awalnya Saya ingin membahas atau menulis mengenai topic teknologi dan kesehatan, tapi berhubung ada beberapa pertanyaan dan masukan dari pengunjung setia Blog FormatAdministrasiDesa ini. Bahkan beberapa hari yang lalu, Saya menerima beberapa kali panggilan telepon dari Sobat Desa. 

Dalam percakapan seluler itu sesekali mereka bertanya, bagaimana pendapat Mas terkait dengan nasib bendahara desa setelah Permendagri 20 tahun 2018 berlaku? Apakah jabatan Bendahara Desa sudah tidak ada alias dicabut dan diganti  dengan Kaur Keuangan? Atau kah Bendahara Desa masih tetap ada sekalipun Permendagri 20/2018 berlaku? Kapan Bendahara Desa jadi PNS? Berapa nominal gaji Kaur Keuangan? Bagaimana administrasi honor dan siltap aparat desa? Dan beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya. Tapi Saya katakan inshaa Allah nanti Saya akan ulas pendapat Saya. Tapi kali ini kita lebih fokus dulu soal Nasib Bendahara Desa itu di Blog Format Administrasi Desa ini. Meskipun sekali lagi, Saya bukanlah seorang ahli hukum tata Negara !

Cek juga: Contoh Format Laporan Realisasi ADD Siltap 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9juPT6mlz1obC2Jq72PBlz7vjpaLgLf5k0SIVvVL0s88aMEEDAP_hiy8uWyoNGhnubo3Bnl9g2ehsWOn-PnjUBrwT8tb8z01YKjzYDX0_sri5c2iFYPAUZ97-BGX4aKkPvcKkFeF7jWU/s1600/nasib-bendahara-desa-pasca-permendagri-nomor-20-tahun-2018.png" alt="Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri nomor 20 Tahun 2018"/>
#Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Setelah Ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Pembahasan terkait Bendahara Desa dan Kaur Keuangan ini sangat relevan juga dengan artikel-artikel yang telah Kami bahas sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya kalau Anda ingin membaca artikel-artikel Kami sebelumnya. Paling tidak, sebagai tambahan referensi terkait pengelolaan keuangan di desa.

Bendahara Desa Dalam Tinjauan Permendagri

Kembali ke Laptop, Bagaimana sih Nasib Bendahara Desa? Mari kita coba bedah dan diskusikan bersama di sini. Kita akan coba bedah Kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 dan Bendahara Desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Oke sobat.. Mari kita lanjutkan !

Meneropong Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 

Definisi dari Bendahara Desa dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014  adalah :

“Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

Bendahara Desa adalah unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) selain Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi). Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 4 Ayat (1) Permendagri 113 Tahun 2014.

Bendahara Desa sebagai unsur PTKPD yang dimaksud adalah berasal dari unsur staf sekretariat desa atau staf Kaur Keuangan. Ini kutipan dalam Pasal 7 Ayat (1) permendagri 113 tahun 2014 :

“Bendahara Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Baca Juga :

Apa saja Tugas Bendahara Desa menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014?

Tugas dari Bendahara Desa versi Permendagri 113 tahun 2014 adalah:
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Karena itu, Bendahara Desa memiliki kewenangan yang cukup besar seperti :
  1. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka  memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan desa (Pasal 25)
  2. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak (tax) yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan fungsi Penatausahaan. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak (the tax bookdan Buku Bank) serta  melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Juga Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. (Pasal 35-36)
Baca Juga : Format Buku Kas Umum - Buku Pembantu Pajak - Buku Pembantu Bank 

Poin Penting

Jika dicermati tugas dan kewenangan Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 sangatlah besar secara teknis jika dibandingkan dengan atasannya sendiri (baca juga: Kaur Keuangan). Sementara tugas dan kewenangan Kaur Keuangan relatif tidak begitu jelas diterangkan, kecuali berperan dalam hal “manajerial”. Dengan kata lain, perbedaan batasan kewenangan antara Bendahara Desa dan Kaur Keuangan adalah soal teknis dan manajerial.

Meneropong Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 


Perubahan secara total atas Permendgri Nomor 113 Tahun 2014 dilakukan dengan munculnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Imbas dari Permendagri 20/2018 ini, salah satunya adalah peran tugas dan kewenangan Bendahara Desa.


Kalau dulu (baca juga : dalam permendagri 113 tahun 2014), Unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang bertugas dalam fungsi kebendaharaan adalah Bendahara Desa. Tapi sekarang (baca juga : Permendagri 20 tahun 2018) fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Tidak tanggung-tanggung, Pasal 8 Ayat (1) Permendagri 20 tahun 2018 secara eksplisit menyebut :
“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”
Apa saja Tugas Kaur Keuangan menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018? Apa saja yang termasuk fungsi kebendaharaan yang harus dilaksanakan oleh Kaur Keuangan?

Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa fungsi kebendaharaan yang dimaksud adalah Kaur Keuangan bertugas:
melaksanakan segala bentuk penatausahaan keuangan desa seperti : menyusun RAK Desa, menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kaur Keuangan.
Dengan kata lain, Fungsi Kaur Keuangan adalah Fungsi Bendahara Desa itu sendiri.

Cek juga: Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

Bukan saja itu, peran, tugas dan kewenangan Kaur Keuangan juga sebagai sebagai Wajib Pungut Pajak. Artinya NPWP Pemerintah Desa dimiliki oleh Kaur Keuangan. Bahkan urusan-urusan teknis fungsi kebendaharaan lainnya juga dilakukan oleh Kaur Keuangan. 


Sekedar info : Agar lebih terfokus pembahasan ini, maka untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Kaur Keuangan dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) akan dipaparan pada bagian akhir artikel ini sebagai tambahan referensi.

Baca Juga : Poin-Poin Penting Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Poin Penting

Lanjut, sejauh yang saya baca dalam Permendagri 20/2018, Bendahara Desa tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana kedudukannya, termasuk nasibnya?

Oleh karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, lalu Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus diberhentikan dari jabatannya? Ataukah tetap bekerja seperti biasa? 

Berikut ini Kami memberikan penjelasan sekaligus sebagai kesimpulan :
  1. Pelaksana fungsi kebendaharaan adalah Kaur Keuangan
  2. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat oleh Staf Kaur Keuangan. Kembali ke jabatannya yang semula, yakni “Staf Kaur Keuangan” dan tetap membantu Kaur Keuangan dalam fungsi kebendaharaan seperti biasa. Dengan kata lain, Bendahara Desa tidak perlu diberhentikan.  
  3. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat langsung oleh Kaur Keuangan tetap menjalan fungsi kebendaharaan, meskipun bukan dengan istilah (nomenklatur) “bendahara desa”. Artinya secara substasial, munculnya Permendagri 20/2018 ini tidak terlalu berpengaruh pada dirinya.
  4. Keberadaan (Eksistensi) Bendahara Desa dalam PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan jabatannya sebagai unsur staf sekretariat desa/staf Kaur Keuangan (Jika Bendahara Desa tersebut sebelumnya berasal dari Staf Kaur Keuangan)
  5. Keanggotaan Bendahara dalam struktur PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan dari struktur staf secretariat desa (staf Kaur Keuangan)
  6. Ada atau tidak ada-nya Staf Kaur Keuangan tidak tergantung pada Permendagri 20/2018. Artinya sah-sah saja, sepanjang Kepala Desa memandang perlu adanya Staf Kaur keuangan untuk membantu Kaur Keuangan. Kepala Desa cukup mengeluarkan SK tentang Staf Kaur Keuangan yang membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
  7. Tugas dan Fungsi Eks Bendahara Desa (staf Kaur Keuangan) membantu secara menyeluruh Tupoksi dari Kaur Keuangan.


Untuk tupoksi Kaur Keuangan dan Eks Bendahara Desa (Staf Kaur Keuangan) dapat Anda lihat pada Tambahan Referensi di bagian bawah artikel ini. 

Setidaknya, itu yang dapat kami simpulkan, jika ada kekeliruan tolong disampaikan. Kami membuka seluas-luasnya ruang diskusi di blog ini.

Lihat Juga : "Aplikasi Keuangan BUMDes Excel" Terbaru

Tambahan Referensi :

- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 4 dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi :
“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :a.     Sekretaris Desa;b. Kaur dan Kasi; danc. Kaur Keuangan.”

- Kemudian dipertegas dalam Pasal 8 Permendagri 20/2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan” (Ayat 1)“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :a. Menyusun RAK Desa; dan b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.”(Ayat 2)“Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi Kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.”(Ayat 3)

- Dipertegas lagi dalam Pasal 43 bahwa :
“Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 2)“Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka diwilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 3)

- Lalu dalam Pasal 44 Permendagri 20/28 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa. (Ayat 4)

- Pasal 48 Permendagri 20 Tahun 2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” (Ayat 1)
Pasal 54 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa :
“Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.”“Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Buku Kas Umum dan Pembantu Panjar.”
- Pasal 55 Ayat (5) di dalam Permendagri 20/2018 ditegaskan bahwa :
“Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.”

- Pasal 58 dalam Permendagri Nomor 2o Tahun 2018 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan sebagai Wajib Pungut Pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” (Ayat 2)“Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 3)
- Pada Bagian Ketiga terkait Penatausahaan dalam Pasal 63 Permendagri no. 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penatausahaan Keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai Pelaksana fungsi Kebendaharaan.” (Ayat 1)“Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum.” (Ayat 2)“Pencatatan Buku Kas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.” (Ayat 3)

- Kemudian dalam Pasal 64 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan wajib membuat Buku Kas Umum terdiri atas:a. Buku Pembantu Bank;b. Buku Pembantu Pajak; danc. Buku Pembantu Panjar.”(Ayat 1)

- Lebih lanjut, Pasal 65 Permendagri 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penerimaan Desa disetor ke Rekening Kas Desa dengan cara :a. Dstnya…b. Dstnya..c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.”

Dalam Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 2)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 3)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk belanja Pegawai dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa“Dstnya” (Ayat 5)“Kuitansi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Kaur Keuangan.” (Ayat 6)“Kuitansi Penerimaan sebagaima dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Penerima Dana.” (Ayat 7)
Baca Juga : Kwitansi Excel Download Dana Desa

- Pasal 67 dinyatakan bahwa :
“Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.” (Ayat 1)



Demikian penjelasan bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diterbitkan. Jika ada perubahan penjelasannya, nanti akan Kami update segera. Semoga bermanfaat untuk sobat desa semua pada umum-nya, dan Bendahara Desa pada khusus-Nya. 

Kami membuka diri selebar-lebarnya kepada Sobat Desa semua yang ingin menanggapi dapat menggunakan kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 

Terima kasih sudah mencurahkan waktu di Blog Kami – Blog #FormatAdministrasiDesa – Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Tag Search :


  • tugas bendahara desa 2018
  • tugas bendahara add desa
  • honor bendahara desa
  • perbedaan kaur keuangan dan bendahara desa
  • masa jabatan bendahara desa
  • gaji bendahara desa 2019
  • perangkat desa diminta segera tunjuk bendahara
  • tupoksi bendahara desa 2018

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018. Konten tersebut mengulas tentang Setelah Permendagri nomor 20 tahun 2018 ditetapkan, Nasib bendahara desa bagaimana? Nasib Kaur Keuangan bagaimana?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget